🐹 Peraturan Bea Cukai Indonesia Untuk Barang Bawaan Penumpang 2020

Perhitungan PPh untuk barang bawaan penumpang adalah 10 persen x (NP+BM) bagi yang memiliki NPWP dan 20 persen x (NP+BM) bagi yang tidak memiliki NPWP," jelasnya kepada Kompas.com, Senin (23/11/2020) malam. Berikut adalah rumus perhitungan secara rincinya: Nilai Pabean (NP)= Nilai Barang - 500 dollar AS; Bea Masuk (BM)= Nilai Pabean x 10 persen Ada7 hal baru yang perlu diperhatikan dalam peraturan tersebut. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, salah satu poin dalam aturan tersebut menaikkan batas pengenaan bea masuk untuk barang bawaan penumpang khusus penggunaan pribadi; dari 250 dollar AS atau setara Rp 3,3 juta menjadi 500 dollar AS atau setara Rp 6,77 juta. BerdasarkanPeraturan Kepala BPOM No.27 Pasal 2 dan 3 Tahun 2013 tentang Pengawasan Pemasukan obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh produk obat dan makan impor agar bisa lolos masuk ke Indonesia, yaitu produk harus memiliki izin edar resmi dari BPOM, memenuhi ketentuan peraturan perundang PeraturanMenteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara BacaJuga: Melalui PMK 203/2017, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang. Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terdiri atas PPN, PPnBM, dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. JAKARTA DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) kembali menggencarkan sosialisasi mengenai aturan kepabeanan atas barang bawaan penumpang. Langkah ini dilakukan seiring dengan mulai ramainya penerbangan internasional ke Indonesia. PeraturanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor dari Tempat Penimbunan Berikat untuk Diimpor untuk Dipakai; Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut; Jakarta CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Pun untuk mendapat pembebasan bea masuk dan PDRI, kata Nirwala harus dilakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagai barang penumpang. Apabila barang tersebut dibawa dengan mekanisme barang bawaan penumpang (personal effect) dan nilai barangnya tidak melebihi US Ada7 hal baru yang perlu diperhatikan dalam peraturan tersebut. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, salah satu poin dalam aturan tersebut menaikkan batas pengenaan bea masuk untuk barang bawaan penumpang khusus penggunaan pribadi; dari 250 dollar AS atau setara Rp 3,3 juta menjadi 500 dollar AS atau setara Rp 6,77 juta. Dengan kata lain .

peraturan bea cukai indonesia untuk barang bawaan penumpang 2020