🐋 Pasal 289 Jo Pasal 106 Ayat 6

Pasal289 Jo Pasal 106 ayat (6) Pidana Denda Rp 39,000; Biaya Perkara Rp 1,000; Subsider Kurungan 2 Hari; 126 G9339181 Meyyandri R. Akutali DM2707CT 2022-02-11 Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) Pidana Denda Rp Sayaperhatikan semua isi trit di kaskus FR2 ini kebanyakan membahas motor : serba-serbi motor anu, modifikasi, helm, sepatu, teknik cornering dan sebagainya. namun sayang sekali tidak menyentuh manusia lain pengguna jalan, yakni para PEJALAN KAKI dan TROTOAR-nya. Mungkin kebanyakan dari kita menghabiskan waktunya di motor - kantor - jalan sehingga (mungkin) tidak pernah berjalan kaki di trotoar. Pasal289 jo Pasal 106 Ayat (6) Denda: Rp250.000. g. Lampu utama malam hari. Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo Pasal 107 ayat (1) Denda: Rp250.000. h. Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain, melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 1F4597384 SURYONO WATES RT11/1 NGALIYAN SMG 1 pasal : Pasal 289 jo Pasal 106 ayat (6) 11|SIM A H9190CQ 100000 1000 Jo Pasal 106 ayat (8) 90|BUKTI ELEKTRONIK H5474JF 80000 1000 35 F4597165 AZMA FAIZUN WIDANTI PEDURUNGAN KIDUL 2/1 SEMARANG 1 pasal : Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (8) 10|SIM C H5435IP 80000 1000 Kesesuaiandaya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 (3). 500.000 5. Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan) Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000 6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang a. 2pasal : Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a,Pasal 288 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (5) Rp. 120.000: 3 hr: 56: 29-07-2022: 37.069: 65.910: 37.289: 66.130: G1935032: KRISNO LISTIYO S: 1 pasal : Pasal 288 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (5) huruf a: Rp. 100.000: 3 hr: 278: 29-07-2022: 37.290: 66.131: Psl289 jo Psl 106 Ayat (6) Denda : Rp 250.000. g. lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135. Denda : Rp 250.000. t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda SabukKeselamatan Tidak mengenakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo Pasal 106 ayat (6) 250.000,00. g. lampu Utama Malam Hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu Pasal 293 ayat (1) jo Pasal 107 ayat (1) 250.000,00. h. Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Melanggar aturan tata cara penggandengan dan Jikadilihat dalam Pasal 106 ayat (6) UU LLAJ di atas, yang diwajibkan hanya pengemudi dan penumpang yang duduk di samping pengemudi. Adapun sanksinya jika tidak menggunakan sabuk keselamatan mengacu ke Pasal 289 UU LLAJ sebagai berikut: . Aturan Penggunaan Sabuk Pengaman Mobil, Wajib Untuk Penumpang Depan dan Ada Denda Jika Kamu LalaiBy IndriTravellerSetiap mobil yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik pengaman safety belt atau istilah hukumnya dikenal dengan sabuk keselamatan, termasuk ke dalam perlengkapan yang merupakan persyaratan teknis setiap dalam Pasal 57 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan UU LLAJ bahwa setiap kendaraan bermotor termasuk mobil penumpang yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, terdiri atas1. Sabuk keselamatan;2. Ban cadangan;3. Segitiga pengaman;4. Dongkrak;5. Pembuka roda;6. Peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu sabuk keselamatan, perlengkapan keselamatan ini wajib digunakkan oleh pengemudi dan penumpang mobil di jalan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 106 ayat 6 UU LLAJ sebagai berikut Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk adalah orang yang berada di kendaraan selain pengemudi dan awak dilihat dalam Pasal 106 ayat 6 UU LLAJ di atas, yang diwajibkan hanya pengemudi dan penumpang yang duduk di samping sanksinya jika tidak menggunakan sabuk keselamatan mengacu ke Pasal 289 UU LLAJ sebagai berikutSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 6 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 hal ini, berarti untuk saat ini kewajiban menggunakan sabuk pengaman di Indonesia barulah untuk pengemudi dan penumpang depan atas dasar safety, kamu yang duduk di bangku baris kedua dan ketiga tetap menggunakan seatbelt atau safety sekarang semua mobil baru Toyota di Indonesia telah dilengkapi dengan sabuk pengaman di seluruh bangku untuk menjaga perjalanan mungkin terasa canggung, tapi jika terbiasa akan merasa nyaman dan hal terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan, maka petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara secara insidental karena tertangkap tangan sebagaimana dimaksud di atas dilakukan pada saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indera atau tertangkap oleh alat penegakan hukum secara elektronik. Klik "Setuju" bila Anda setuju menggunakan cookies di web kami. Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda di situs web kami. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang cookie yang kami gunakan dan cara mengubah pengaturan Anda jika Anda tidak ingin cookie ditempatkan di perangkat Anda, silahkan dapat mengacu kepada Kebijakan Cookie kami.

pasal 289 jo pasal 106 ayat 6